Bantuan Sosial

Pemerintah Anggarkan Rp 8,8 Triliun, Inilah Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp 1 Juta

Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
TANGKAPAN LAYAR
Pemerintah kembali menyalurkan BSU pada tahun 2022 ini. Bantuan akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun 2022 ini.

Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi.

Mengutip dari kominfo.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

BSU 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.

Baca juga: BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Langsung ke Rekening Pekerja, Syarat Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, BSU akan mulai diberikan pada April 2022.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara," Ujar Anwar.

Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang dipersiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021 yang dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)

4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login

5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".

Baca juga: BSU Rp1 Juta Cair Lagi, Cek Penerima Subsidi di BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kriteria Penerima BSU Tahun 2021

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:

- Industri Barang Konsumsi

- Transportasi

- Aneka Industri

- Properti & Real Estate

- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Terbaru Info Pencairan BSU Rp1 Juta, Cek Penerima Subsidi di BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tahap Penyaluran BSU Tahun 2021

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU pada tahun 2021:

1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.

2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU

3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.

4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Rp 1 Juta Cair Bulan April 2022, Ini Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerimanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/13/bsu-rp-1-juta-cair-bulan-april-2022-ini-kriteria-dan-cara-cek-daftar-penerimanya?page=all.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved