Ibu Kota Negara

Pemprov Kaltim Harap tak Ganggu Proses Pembangunan IKN Nusantara Terutama di KIPP

Melakukan konsolidasi dan komunikasi melalui Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan, Rabu (13/4/2021) lalu.

Editor: Samir Paturusi
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas wilayah batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Simak bocoran skema pengadaan tanah di IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ). Penjelasan soal hak masyarakat adat 

TRIBUNKALTIM.CO- Para pemangku kepentingan (stakeholder) di Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan konsolidasi dan komunikasi melalui Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan, Rabu (13/4/2021) lalu.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

FGD tersebut diikuti Asisten l Provinsi Kaltim, Kabinda Kaltim, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, Asisten l PPU, Kepala Balai Gakkum-KLHK Kaltim, Kakesbangpol PPU, Kepala Kantor Pertanahan PPU, Kapolres PPU, Dandim 0913 PPU, Camat Sepaku, Kapolsek Sepaku, Danramil Sepaku, pimpinan PT ICHI Hutan Manunggal, Lurah Pamaluan, dan Kepala Desa Bumi Harapan.

Dalam FGD bertema 'Antisipasi dan Upaya Penanganan Permasalahan Lahan KIPP di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara', menyepakati bahwa pemerintah daerah bersama stakeholder di Kaltim berupaya menyelesaikan permasalahan pertanahan atau lahan yang selama ini terjadi di wilayah Penajam Paser Utara.

Baca juga: Sosialisasi soal IKN Nusantara kepada Warga di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Masih Minim

Baca juga: Skema Pendanaan IKN, Cara Pemerintah Menarik Investor untuk Proyek Ibu Kota Negara di Kaltim

Baca juga: Tiga Titik di Kawasan Inti Ibu Kota Negara Rawan Banjir, di Antaranya Desa Sukaraja

Tujuannya agar tidak mengganggu proses pembangunan IKN Nusantara, khususnya di area KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan).

Karena itu, perlu adanya penguatan sinergitas pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan dengan cara dikomunikasikan dengan baik dan humanis.

Selain itu, disepakati perlunya kajian strategis regulasi perencanaan dan tata kelola dari hulu ke hilir serta menyelenggarakan forum diskusi dengan elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan IKN di Kaltim.

Forum mencermati perlunya langkah Pemerintah daerah untuk mempersiapkan SDM yang handal guna mendukung pembangunan IKN.

Salah satu poin penting sebagai tindaklanjut FGD tersebut, akan segera diimplementasikan suatu wadah untuk koordinasi dan komunikasi dalam mengantisipasi permasalahan di IKN.

"Untuk itu, Kami akan segera membentuk suatu wadah untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi antar stakeholder terkait seputar permasalahan IKN Nusantara," ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemangku Kepentingan Kalimantan Timur Antisipasi Permasalahan Pembangunan IKN Nusantara, https://www.tribunnews.com/regional/2022/04/13/pemangku-kepentingan-kalimantan-timur-antisipasi-permasalahan-pembangunan-ikn-nusantara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved