Ibadah Haji
RESMI Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Calhaj yang Tertunda tak Perlu Bayar Tambahan
Resmi, biaya haji 2022 Rp 39,8 juta per jemaah. Calhaj yang tertunda tak perlu bayar tambahan
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yaqut.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Ia mengungkapkan hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal.
Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, jemaah haji yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu menambah kekurangan tersebut.
Baca juga: Sebanyak 106.000 Calon Jamaah Haji Diberangkatkan Tahun Ini, Waktu Tinggal 40 Hari
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan.
Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dipantau dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Rincian Biaya Haji 2022
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, "Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."
"Biaya tersebut meliputi sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Yandri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Yandri menerangkan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).