Ibadah Haji

RESMI Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Calhaj yang Tertunda tak Perlu Bayar Tambahan

Resmi, biaya haji 2022 Rp 39,8 juta per jemaah. Calhaj yang tertunda tak perlu bayar tambahan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021) lalu. 

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.

Jumlah itu digunakan untuk:

- biaya penerbangan Rp 29.500.000;

- living cost Rp 5.770.005;

- Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669;

- Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334; serta

- visa Rp 1.154.001.

Target Pemerintah untuk Haji 2022

Menag Yaqut mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved