Bantuan Sosial

BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Bakal Cair Lagi, Simak Syarat UMKM yang Bisa Dapat Banpres BPUM

Pemerintah berencana meneruskan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM pada 2022.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM. BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Bakal Cair Lagi, Simak Syarat UMKM yang Bisa Dapat Banpres BPUM 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana meneruskan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM pada 2022.

Artinya BLT UMKM cair lagi, ini syarat penerima Banpres BPUM Rp 600 Ribu dan cara cek lewat eform.bri.co.id.

Banpres BPUM atau lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Langsung Tunai/ BLT UMKM bakal segera cair lagi.

Namun besaran BLT UMKM ini hanya Rp 600.000. Berbeda dari tahun sebelumnya.

Lantas apa syarat untuk bisa mendapatkan BLT UMKM ini?

Dan bagaimana cara mengecek nama-nama penerima BLT UMKM? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair, Jokowi Sebut Pasti Diterima Sebelum Lebaran

Baca juga: Ikuti Tips Bila BLT UMKM tak Cair, Inilah Cara Cek Status Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

Pemerintah berencana meneruskan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM pada 2022.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, besaran bantuan yang akan diberikan ke masing-masing UMKM sebesar Rp 600.000 per penerima.

"Saat ini sementara akan diberikan Rp 600.000 per penerima dengan total penerima 12,8 juta orang per pelaku usaha mikro," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Sementara untuk persyaratannya, dikatakan Eddy, hampir sama dengan tahun 2021.

Hanya saja, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. "Hampir samalah hanya ada penyempurnaan sedikit, masih disiapkan," kata Eddy., seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu mengutip dari artikel Kompas.com, berikut adalah syarat penerima BLT UMKM:

Syarat Penerima BLT UMKM

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki e-KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Rp 600.000 lewat Eform.bri.co.id

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, adapun besasaran bantuan ini mirip-mirip dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) atau BT-PKLW.

Baca juga: Terjawab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair, Simak Cara Login bsu.kemnaker.go.id 2022

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved