Bantuan Sosial
BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Sebelum Lebaran? Login BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kabar gembira untuk para pekerja, Bantuan Subsidi Upah/ BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta cair langsung ke rekening pekerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira untuk para pekerja, Bantuan Subsidi Upah/ BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta cair langsung ke rekening pekerja.
Diperkirakan subsidi gaji ini mulai cair bertahap sebelum Lebaran.
Jadi selain Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan, BSU Rp 1 juta juga diperkirakan akan cair ke rekening masing-masing sebelum Lebaran.
Siap-siap cek rekening, subsidi gaji akan segera cair di bulan April 2022 ini.
Seperti diketahui Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Baca juga: Jangan Keliru! Begini Cara Cek Bantuan UMKM 2022 untuk Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 di Eform BRI
Baca juga: BLT Karyawan Cair Lagi, Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Cek Daftar Penerima
Cara cek penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta, caranya sangat mudah, login di BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Simak cara mudah mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan login bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Rencananya, subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta tersebut akan disalurkan pada April 2022.
Kepastian jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1 juta itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, mengutip SerambiNews.com dengan judul Cair Bulan April 2022, Ini Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, Penghasilan Dibawah Rp 3,5 Juta
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Syarat gaji dibawah Rp 3 juta
Pemerintah pada tahun ini kembali memberikan bantuan subsidi upah.
Namun tak seperti tahun lalu, ada perubahan dalam pemberian BSU pada tahun ini, yaitu pada kriteria penerimanya.
Pada tahun ini, subdidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.