Berita Kutim Terkini

Ketentuan THR di Kutim Terbit, Wajib Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerbitkan ketentuan Tunjangan Hari Raya

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Keuangan, mata uang rupiah. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan melaporkan pelaksanaan kepada Disnakertrans Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerbitkan ketentuan Tunjangan Hari Raya tahun 2022.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disnakertran Kutim, Sudirman Latif ini menyebut bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih.

THR diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: Posko Aduan THR di Bontang Dibuka Hari Ini, Perusahaan Lambat Bayar Siap-siap Didenda

Baca juga: Transaksi Gadai Meningkat Awal Ramadhan, Ada Kecendrungan Ramai Tebus Gadai Setelah THR Cair

Baca juga: Pembayaran THR tak Boleh Dicicil, Begini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Selain itu, tercantum besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, yakni diberikan satu bulan upah.

"Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan proporsional sesuai dengan perhitungan," bunyi surat edaran tersebut.

Rumus perhitungan THR pekerja di bawah 12 bulan adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Kemudian bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, upah satu bulan dihitung yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Khusus untuk pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap, maka THR disesuaikan dengan rata-rata upah dibagi 12 bulan.

"Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," bunyi surat tersebut.

Sedangkan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama.

Atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagai nomor 2 di atas maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja.

Sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved