Berita Kutim Terkini

Ketentuan THR di Kutim Terbit, Wajib Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerbitkan ketentuan Tunjangan Hari Raya

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Keuangan, mata uang rupiah. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan melaporkan pelaksanaan kepada Disnakertrans Kutim. 

Surat tersebut juga menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan melaporkan pelaksanaan kepada Disnakertrans Kutim. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved