Berita Bontang Terkini

Posko Aduan THR di Bontang Dibuka Hari Ini, Perusahaan Lambat Bayar Siap-siap Didenda

Dinas Ketenagakerjaan Bontang mulai buka posko layanan aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, Kamis (14/4/2022).

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi Gedung Layanan Disnaker Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan Bontang mulai buka posko layanan aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, Kamis (14/4/2022).

Posko layanan aduan ini dibuka untuk memfasilitasi 22.456 tenaga kerja yang terdata di Bontang, jika ada karyawan yang tidak dibayar upah THR.

Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengimbau untuk 760 perusahaan yang beroperasi di Bontang, wajib membayar hak THR karyawan paling lambat H-7 lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. 

“Silahkan karyawan bisa melakukan aduan jika perusahaan tidak membayar THR,” ungkap Abdu Safa saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Disnaker Bontang Imbau Perusahaan, THR Karyawan Wajib Dibayar Paling Lambat H-7

Baca juga: Buka Layanan Malam dan Hari Sabtu, Disnaker Bontang Usulkan Tambahan Anggaran

Baca juga: Buru-Buru Bentuk Dewan Pengupahan, Disnaker Bontang Harapkan Usulan UMK Diakomodir Gubernur Kaltim

Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR, maka pemerintah akan melayangkan surat teguran seperti sanksi administrasi.

“Tapi pemberian sanksi masuk dalam otoritas Pemerintah Provinsi. Kami hanya fasilitator,” tuturnya.

Dia mengingatkan terkait aturan denda pembayaran THR karyawan. Bagi perusahaan yang telat membayara THR akan dibebankan denda 5 persen dari jumlah THR yang dibayarkan ke karyawan.

“Kalau lambat dari H-7, maka akan didenda 5 persen dari total besaran jumlah upah THR karyawan,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved