Tak Otomatis Statusnya Berganti Abdi Negara, Inilah Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS atau PPPK

Pemerintah bakal menghapus tenaga honorer dan nantinya hanya akan ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Editor: Diah Anggraeni
Biro Pers Setpres/Kris
Adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar. 

Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:

- Usia paling tinggi 46 tahun

- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun

- Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS/PPPK, Tak Otomatis Statusnya Berganti Abdi Negara, Ini Kriterianya, https://batam.tribunnews.com/2022/04/15/syarat-honorer-diangkat-jadi-pnspppk-tak-otomatis-statusnya-berganti-abdi-negara-ini-kriterianya?page=all.

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved