Tak Otomatis Statusnya Berganti Abdi Negara, Inilah Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS atau PPPK
Pemerintah bakal menghapus tenaga honorer dan nantinya hanya akan ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:
- Usia paling tinggi 46 tahun
- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun
- Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS/PPPK, Tak Otomatis Statusnya Berganti Abdi Negara, Ini Kriterianya, https://batam.tribunnews.com/2022/04/15/syarat-honorer-diangkat-jadi-pnspppk-tak-otomatis-statusnya-berganti-abdi-negara-ini-kriterianya?page=all.