Tak Otomatis Statusnya Berganti Abdi Negara, Inilah Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS atau PPPK

Pemerintah bakal menghapus tenaga honorer dan nantinya hanya akan ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Editor: Diah Anggraeni
Biro Pers Setpres/Kris
Adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai tahun 2023 mendatang, status tenaga honorer di instansi pemerintahan bakal dihapuskan.

Pemerintah bakal menghapus tenaga honorer dan nantinya hanya akan ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Honorer pun diminta tak berharap langsung diangkat menjadi PPPK, sebab tak ada pengangkatan otomatis melainkan melalui testing dan kualifikasi.

Baca juga: Tenaga Honorer Berpeluang Menjadi PNS, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai PP 48/2005

Dikatakan Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi,dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, tidak ada pengangkatan otomatis untuk tenaga honorer.

Melainkan, tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah harus mengikuti dan lulus seleksi calon aparatur sipil Negara (CASN).

Hal tersebut menurut Averrouce, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Manajemen PPPK.

"Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos seleksi, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK," ujarnya, Selasa (12/4/2022).

Kriteria dan Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS

Adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.

"Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar," imbuh Averrouce, dilansir dari kompas.com.

Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:

- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus

Baca juga: Tes Seleksi Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Inilah Alasannya Berikut Nasib Tenaga Honorer Nantinya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved