Ibu Kota Negara
Warga Sepaku Penajam Paser Utara Gelisah & Mengadu ke PLT Bupati, Soal Status Lahan di IKN Nusantara
Pemidahan Ibu Kota Negara ( IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tepatnya di Kecamatan Sepaku, dinilai masih minim sosialisasi ke masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO - Mega proyek Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara yang akan dibangun di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Ibu Kota Negara (IKN) bakal dipindahkan dari Jakarta ke kota baru bernama Nusantara yang berada di Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Pembangunan IKN Nusantara akan membuat pemerintahan akan berpusat di sana.
Pemidahan Ibu Kota Negara ( IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tepatnya di Kecamatan Sepaku, dinilai masih minim sosialisasi ke masyarakat.

Terutama soal dampak pemindahannya ke masyarakat lokal.
Demikian ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam kepada TribunKaltim.co.
Dia menyatakan, acap kali dirinya mendapat keluhan masyarakat Sepaku mengenai keberlanjutan hidup mereka pasca pindahnya IKN.
Baca juga: Dana Rp 30 Triliun IKN Nusantara untuk Bangun Apa Saja? Berikut Penjelasan Menteri Sri Mulyani
Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam Minta Peraturan Terkait IKN di Penajam Paser Utara Segera Diterbitkan
Baca juga: Sosialisasi soal IKN Nusantara kepada Warga di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Masih Minim
Baik terkait tempat tinggal mereka, maupun lahan-lahan yang mereka miliki dan ditetapkan menjadi bagian dari pusat IKN.
Kata dia, apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain didalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana.
"Bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," ungkapnya Jumat (15/4/2022).
Ia mengungkapkan, muncul keresahan ditengah-tengah masyarakat akibat peraturan maupun sosialisasi langsung ke masyarakat tak dilakukan pihak pemerintah pusat hingga saat ini.
Baca juga: Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara di Kaltim, Perlu Dekat Pangkalan Udara
Berbagai spekulasi pun muncul mengenai keresahan mereka itu, di antaranya muncul isu penggusuran.
Belum lagi dikhawatirkan kondisi tersebut dapat memicu timbulnya konflik karena dimanfaatkan oleh pihak yang kontra IKN.
"Apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain di dalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," sambungnya.
Untuk itu, ia berharap peraturan terkait penataan kawasan IKN ini segera terbit, untuk dapat mengantisipasi sejak awal apabila muncul konflik yang tidak diinginkan.
Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi
"Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah Penajam Paser Utara sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan," pungkasnya.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.