Ibu Kota Negara
Status Lahan di IKN Nusantara Membuat Resah Warga Sepaku, Pemerintah Sebut tak Akan Gusur Masyarakat
Status lahan di IKN Nusantara meresahkan warga Sepaku. Namun Pemerintah menegaskan tidak akan menggusur masyarakat
"Sedangkan land freeze, yaitu Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN. Artinya tidak boleh menjual tanah sebelum ada izin dari IKN," ujar Embun Sari.
Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya.
Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.
Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.
"Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.
Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN," katanya.
Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam Minta Peraturan Terkait IKN di Penajam Paser Utara Segera Diterbitkan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.