Ibu Kota Negara

Status Lahan di IKN Nusantara Membuat Resah Warga Sepaku, Pemerintah Sebut tak Akan Gusur Masyarakat

Status lahan di IKN Nusantara meresahkan warga Sepaku. Namun Pemerintah menegaskan tidak akan menggusur masyarakat

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas wilayah batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Status lahan di IKN Nusantara meresahkan warga Sepaku. Namun Pemerintah menegaskan tidak akan menggusur masyarakat 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga Sepaku, Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ) yang lahannya masuk kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) resah

Warga Sepaku mempertanyakan status lahan di IKN Nusantara tersebut.

Meski Pemerintah telah menegaskan tidak akan menggusur masyarakat, namun keresahan warga Sepaku masih ada.

Keresahan warga Sepaku ini disampaikan kepada Plt Bupati PPU, Hamdam.

Plt Bupati PPU, Hamdam mengatakan ia juga sering mendapat keluhan dari masyarakat Sepaku mengenai keberlanjutan hidup mereka pasca pindahnya IKN.

Keluhan ini datang dari warga yang mempunyai lahan yang telah ditetapkan menjadi bagian dari pusat IKN.

Warga Sepaku juga resah terkait dengan tempat tinggal mereka pasca IKN

Menurut Hamdam, keresahan warga ini semakin diperkeruh dengan berbagai isu yang beredar. 

Baca juga: Rumah Isran Noor Disambangi Badan Otorita IKN, Bahas Pembangunan hingga Penyelenggaraan Pemerintah

"Seolah-olah Pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," kata Hamdam kepada TribunKaltim.co, Jumat (15/4/2022).

Menurut Hamdam, munculnya keresahan masyarakat ini akibat peraturan maupun sosialisasi langsung ke masyarakat tak dilakukan pihak pemerintah pusat hingga sekarang.

Bahkan muncul spekulasi mengenai keresahan warga Sepaku itu, di antaranya muncul isu penggusuran.

Belum lagi dikhawatirkan kondisi tersebut dapat memicu timbulnya konflik karena dimanfaatkan oleh pihak yang kontra IKN.

"Apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain di dalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," sambungnya.

Untuk itu, ia berharap peraturan terkait penataan kawasan IKN ini segera terbit, untuk dapat mengantisipasi sejak awal apabila muncul konflik yang tidak diinginkan.

"Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah Penajam Paser Utara sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan," katanya.

Terkait keresahan warga Sepaku ini, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyampaikan tanggapannya soal tanah di IKN. 

Baca juga: Rincian Hunian di IKN, Rumah Tapak untuk Pejabat, Rusun bagi ASN TNI Polri, Beda Rusun di Jakarta

Menurutnya, terkait dengan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN, sedikitnya terdapat tiga isu yang diadukan masyarakat dalam tinjauannya ke lapangan.

"Pertama isu indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, pemukiman wilayah adat, dan sebagainya, yang ini dinyatakan punya potensi konflik atau sengketa di kemudian hari," ujarnya dalam riis pers Kementerian ATR/BPN, Kamis (14/04/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

"Kemudian isu kedua, yaitu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur wilayah adat.

Dan ketiga, pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN," imbuhnya.

Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Seorang pun yang Kita Aniaya

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pun menanggapi soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.

Menurut dia, prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang. Baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak.

"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan. Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," jelas Embun Sari.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana APBN Rp 30 T untuk IKN Tahun Depan, untuk Bangun Apa? Penjelasan Sri Muyani

Sementara untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan lahan IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

"Apakah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, atau dengan model B2B, dalam artian bisa jual beli langsung apakah itu hibah, ruislag, atau relokasi.

Banyak opsi yang bisa dipilih," terangnya.

Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga telah diterangkan secara eksplisit terkait perolehan tanah oleh Otorita IKN.

Yakni terdapat pada Pasal 16 dan 17 yang intinya adalah first right dan land freeze.

First right artinya pengalihan Hak atas Tanah di IKN wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita IKN.

"Sedangkan land freeze, yaitu Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN. Artinya tidak boleh menjual tanah sebelum ada izin dari IKN," ujar Embun Sari.

Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya.

Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.

"Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.

Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN," katanya.

Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam Minta Peraturan Terkait IKN di Penajam Paser Utara Segera Diterbitkan

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved