Berita Nasional Terkini
Terbaru! Terjawab THR PNS dengan Tunjangan Kinerja dan THR TNI Polri 2022 Kapan Cair, Nasib PPPK?
THR PNS dengan tunjangan kinerja dan THR TNI Polri 2022 kapan cair dan bagaimana dengan nasib PPPK? simak ulasannya.
Editor:
Doan Pardede
Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi. THR PNS dengan tunjangan kinerja dan THR TNI Polri 2022 kapan cair dan bagaimana dengan nasib PPPK? simak ulasannya.
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Pembayaran THR tak Boleh Dicicil, Begini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
THR 2022 PPPK
Gaji PPPK guru dan non-guru sudah dianggarkan, termasuk gaji ke-13 dan THR, cek besarannya.