Berita Nasional Terkini

TERJAWAB Kapan THR PNS & Gaji Ke-13 2022 Cair, Simak Rincian Gaji PNS, TNI/Polri juga Pensiunan PNS

Terjawab kapan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 cair, berikut rincian gaji PNS, TNI/Polri juga pensiunan PNS.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Timur / Rasni Gani
Ilustrasi THR PNS, TNI, Polisi dan pensiunan dipercepat. Terjawab kapan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 cair, berikut rincian gaji PNS, TNI/Polri juga pensiunan PNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kapan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 cair, berikut rincian gaji PNS, TNI/Polri juga pensiunan PNS.

Tunjangan hari raya (THR) PNS dan gaji ke-13 pada akan cair dalam periode lebaran 2022.

Selain PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara juga akan mendapat THR.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Terbaru! Terjawab THR PNS dengan Tunjangan Kinerja dan THR TNI Polri 2022 Kapan Cair, Nasib PPPK?

Baca juga: Tipe-tipe Zodiak saat Dapat THR Lebaran. Ada yang Habis buat Jajanin Orang Lain

Baca juga: Sudah di Teken Jokowi, Inilah Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Berikut Besarannya

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjutnya.

THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair?

Saat ini, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan kurang lebih dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022), diberitakan oleh Tribun Timur.

Baca juga: Ketentuan THR di Kutim Terbit, Wajib Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil dikutip dari Tribunnews.com.

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

Baca juga: Posko Aduan THR di Bontang Dibuka Hari Ini, Perusahaan Lambat Bayar Siap-siap Didenda

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Gaji Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Baca juga: Transaksi Gadai Meningkat Awal Ramadhan, Ada Kecendrungan Ramai Tebus Gadai Setelah THR Cair

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Baca juga: Disnakertrans Berau Imbau Perusahaan Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved