Berita Berau Terkini
Disnakertrans Berau Imbau Perusahaan Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran Idul Fitri
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau telah menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/1/HK.04/lV/2022, terkait pelaksanaan pemberian THR
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau telah menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/1/HK.04/lV/2022, terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022.
Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi menjelaskan dalam surat edaran tersebut pihak perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya seminggu sebelumnya.
“Kami sudah terima edaran tersebut, tapi masih menunggu edaran dari Gubernur lagi,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (11/4/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Baca juga: Jangan Harapkan Dapat THR dari Deretan Zodiak Ini, Mereka Pelitnya Kebangetan, Kamu?
Baca juga: Pembayaran THR tak Boleh Dicicil, Begini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya
Baca juga: Cek Rekening! Info THR 2022 PNS TNI Polri Pensiunan dan PPPK Kapan Cair dan Cara Hitung THR Karyawan
Menurut Junaidi, dalam surat tersebut dijelaskan pembayaran THR juga membutuhkan beberapa pertimbangan, seperti THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus.
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atiau pedanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR Keagamaan diberikan juga sebagai kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dikali satu bulan upah.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Sejauh ini kami mendorong perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pihaknya juga belum mengetahui apakah di tahun ini, diperbolehkan untuk melakukan pencicilan THR seperti dua tahun sebelumnya.
Sebab itu, pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Gubernur, begitu juga aturan untuk pembuatan posko Pengaduan THR.
Baca juga: THR 2022 Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Balikpapan Buka Posko Aduan Selama Dua Pekan
Berkaca dari tahun sebelumnya, di Berau sendiri untuk urusan THR dianggap sudah selesai semua, lantaran tidak ada yang memfollowup laporan.
“Tahun lalu memang sempat ada masalah, ada perusahaan yang tidak membayar. Kalau sekarang, sudah tidak ada lagi. Untuk posko, kami tunggu edaran atau keputusan Gubernur,” tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.