Berita Kubar Terkini
Karena Jatuh Hati, Pria di Kubar Tega Berbuat Asusila terhadap Adik Iparnya, Korban Ditodong Pisau
Kasus tindak pidana asusila yang melibatkan orang terdekat korban terjadi di wilayah Kutai Barat (Kubar) pada Senin (11/4/2022) lalu.
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus tindak pidana asusila yang melibatkan orang terdekat korban terjadi di wilayah Kutai Barat (Kubar) pada Senin (11/4/2022) lalu.
Di mana seorang pria berinisial AN (41) melecehkan adik iparnya sendiri berinial SM (29).
SM sendiri merupakan adik kandung dari istri pelaku, dia menjadi korban asusila oleh kakak iparnya sendiri di salah satu area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Damai, Kutai Barat.
Tindakan tak senonoh itu diketahui setelah korban melaporkan hal itu kepada polisi.
Tak butuh waktu lama, pria bejat itu berhasil diringkus petugas kepolisian dari Polsek Damai.
Baca juga: Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Dibawa ke Rumah Kosong dan Diimingi Uang Rp 10 Ribu
Baca juga: Bocah di Kukar jadi Korban Asusila, Kondisi Psikologis Terganggu, Si Pelaku Ayahnya Sendiri
Kapolsek Damai, AKP Iriyanto membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat sang kakak ipar itu ternyata sudah berulang kali dilakukan terhadap adik iparnya itu.
"Korban sudah tiga kali diperlakukan seperti ini (dilecehkan). Kejadian sebelumnya dilakukan di rumah. Sebab mereka (pelaku dan korban) tinggal serumah dengan istri pelaku," katanya, Minggu (17/4/2022).
Kronologi tindakan sang kakak ipar bejat itu bermula saat pelaku jatuh hati kepada korban.
Tak ingin ketahuan istrinya pelaku berupaya menjalin hubungan gelap dengan korban namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Saat adik ipar berangkat kerja dari Barong Tongkok menuju Puskesmas Besiq, pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang menggunakan mobil.
Sesampainya di tempat sepi, pelaku kemudian langsung menghadang korban dan mencegatnya di daerah perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Polres Bontang Perketat Pengamanan di Lokasi Rawan Asusila dan Peredaran Miras Selama Ramadhan
Niat bejat pelaku saat itu sudah di ubun-ubun, dia langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban dan memaksa korban masuk ke dalam mobilnya.
Menurut keterangan korban setelah berada di dalam mobil, pelaku mengancamnya dengan pisau agar korban mau menuruti kemauan pelaku membuka baju dan pakaian dalam.
Korban yang saat itu ketakutan lantaran pelaku terus menodongkan pisau ke arah korban, pelaku kemudian meluapkan nafsu bejatnya kepada sang adik ipar.
Tak terima dengan perbuatan kakak iparnya, pelaku kemudian membuat laporan polisi.
Baca juga: Kisah Gadis 16 Tahun di Bontang jadi Korban Kasus Asusila, Sempat Kabur dari Rumah
"Tersangka telah digelandang ke Mapolres Kubar untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman paling rendah 9 tahun pidana penjara dan dijerat pasal 289 KUHP Undang-undang Nomor 12 Tahun 1941. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.