Berita Kaltim Terkini

Mutasi Eselon II Rawan Muatan Politik dan Titipan Timses, Akademisi Ingatkan Gubernur Rudy Mas'ud

Mutasi Eselon II di Pemprov Kaltim rawan muatan politik dan titipan tim sukses (Timses). Akademisi Unmul ingatkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

Kolase Tribun Kaltim / Fairus / Raynaldi
MUTASI PEJABAT - Kolase foto Akademisi, Saipul Bahtiar dan Rudy Masud didampingi Seno Aji. Mutasi Eselon II di Pemprov Kaltim rawan muatan politik dan titipan tim sukses (Timses). Akademisi Unmul ingatkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Kolase Tribun Kaltim / Fairus / Raynaldi) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Mutasi Eselon II di Pemprov Kaltim rawan muatan politik dan titipan tim sukses (Timses).

Akademisi Unmul ingatkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud terkait kebijakan mutasi ASN di Pemprov Kaltim.

Adalah Saipul Bahtiar, Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul). 

Ia mengatakan bahwa pasca Pilkada 2024, kebijakan rotasi dan mutasi terhadap pejabat eselon II ialah hal biasa dan lumrah.

Sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dimana ada pasal yang menyebut 6 bulan setelah menjabat kepala daerah boleh melakukan mutasi, sepanjang ada izin tertulis dari Kemendagri.

Namun, menurutnya jangan sampai menjadi biang kekacauan birokrasi di tubuh Pemprov Kaltim.

Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Masud Tegaskan BBM Subsidi Tidak untuk Perindustrian

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud–Seno Aji mesti menghindari muatan politik hingga titipan tim sukses (timses) dalam menetapkan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membantunya bekerja.

“Memang dari sisi masa jabatan ada Kepala OPD yang sudah menjabat 3 atau 5 tahun butuh penyegaran, dan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan kewenangan dalam manajemen PNS berhak melakukan mutasi tetapi mesti melihat objektif, bukan subjektif,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).

Langkah Rudy–Seno dalam menggelar uji kompetensi, menjadi nilai positif agar bisa mengetahui mana eselon II yang tepat ditempatkan sesuai kompetensinya.

Sisi negatif, tentu ASN tidak boleh berpolitik, namun ada saja timses yang kenal dan bahkan bisa merekomendasi agar masuk dalam struktur eselon II yang bakal dirotasi dan mutasi, sehingga terjadi praktik kolusi serta nepotisme.

“Ada juga kepala daerah yang melakukan rotasi dan mutasi karena like–dislike, bahkan bisa mengarah ke kolusi dan nepotisme. Atau didasarkan dari ‘pesanan’ timses. Memang ada yang diam–diam aktif berpolitik, bukan ASN-nya, tapi timses punya ASN yang dijagokan, sehingga ketika ada mutasi atau rotasi dia punya kemampuan mengajukan, ini sisi negatifnya,” ujar Saipul.

Baca juga: BBM Subsidi di Kaltim Bukan Buat Perindustrian, Rudy Masud Ingatkan Pertamina

Terkait dengan hal–hal kewenangan kebijakan rotasi dan mutasi, mekanisme uji kompetensi diperlukan agar dapat mengambil suatu indikator agar calon Kepala OPD bisa dilihat dari prestasi, penyegaran, mengerti tupoksi, hingga menyelaraskan dengan visi–misi kepala daerah.

“Mesti dilihat sisi kebutuhan juga, ada evaluasi. Penggantian pejabat eselon II bukan karena masa pensiun, juga bisa akselerasi untuk memaksimalkan RPJMD. Tentu memerlukan orang–orang yang secara kompetensi bisa membaca, memahami, dan menjalankan visi–misi saat Pilkada,” tukasnya.

Ia juga mengingatkan agar melihat dari sisi profesionalitas dan integritas dan menghindari konflik kepentingan.

Dampak negatif mesti dihindari sehingga tidak mengganggu public service atau pelayanan publik ketika salah menempatkan orang di salah satu OPD.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved