Ibu Kota Negara
Spesifikasi Hunian ASN TNI Polri di IKN, Rusun bagi Eselon 2 ke Bawah, Rumah Tapak untuk Pejabat
Spesifikasi hunian ASN di IKN Kaltim. Rusun untuk eselon 2 ke bawah. Rumah tapak hanya bagi pejabat.
- 390 unit rumah tapak untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Eselon
Baca juga: Status Lahan di IKN Nusantara Membuat Resah Warga Sepaku, Pemerintah Sebut tak Akan Gusur Masyarakat
- 290 unit rumah susun bagi JPT Pratama atau Eselon 2,
- 190 unit rusun untuk Administrator atau Eselon 3, dan 98 unit rusun bagi pejabat fungsional.
Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, adalah sebagai berikut
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana APBN Rp 30 T untuk IKN Tahun Depan, untuk Bangun Apa? Penjelasan Sri Muyani
Pengembangan ukuran unit didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.
Kapan akan Dibangun?
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid mengatakan pembangunan rumah dinas bagi ASN di IKN Kaltim akan dilaksanakan tahun 2022.
Namun, untuk pembangunan rumas dinas ASN di IKN Kaltim ini tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana pembangunan rumah dinas ASN ini akan menggunakan konsep Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).