Ibu Kota Negara
Spesifikasi Hunian ASN TNI Polri di IKN, Rusun bagi Eselon 2 ke Bawah, Rumah Tapak untuk Pejabat
Spesifikasi hunian ASN di IKN Kaltim. Rusun untuk eselon 2 ke bawah. Rumah tapak hanya bagi pejabat.
Demikian pernyataan Dirjen Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (09/06/2021).
"Khusus perumahan tidak pakai APBN, rumah dinas nanti kami menggunakan KPBU dan swasta murni. Ini arahan dari Bapak Presiden," jelas Khalawi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kelak, pihak swasta yang memenangkan proyek KPBU ini akan melaksanakan pembangunan rumah dinas dan pemerintah bakal menyewakan rumah dinas yang telah dibangun tersebut ke pihak swasta.
Khalawi menjelaskan, rencana alokasi pembangunan rumah dinas bagi ASN di IKN pada tahun 2022 sebesar Rp 6,71 miliar untuk membangun 2.132 unit.
Jumlah alokasi pembangunan rumah dinas ini hanya bersifat dukungan saja, karena keseluruhan pembangunan akan menggunakan skema KPBU dan swasta murni.
Alokasi pembangunan rumah dinas ini pun juga diluar dari pagu indikatif Ditjen Perumahan Kementerian PUPR pada Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp 5 triliun.
Baca juga: Aturan Turunan UU IKN Sudah Selesai, Suharso Monoarfa Sebut Ada Dua Perpres dan Empat PP, Apa Saja?
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel