Ibu Kota Negara

Spesifikasi Hunian ASN TNI Polri di IKN, Rusun bagi Eselon 2 ke Bawah, Rumah Tapak untuk Pejabat

Spesifikasi hunian ASN di IKN Kaltim. Rusun untuk eselon 2 ke bawah. Rumah tapak hanya bagi pejabat.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR
Basic Design Rumah Menteri di IKN Nusantara di Kaltim. Spesifikasi hunian ASN di IKN Kaltim. Rusun untuk eselon 2 ke bawah. Rumah tapak hanya bagi pejabat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak luasan dan desain hunian Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Ibu Kota Negara ( IKN ) Kalimantan Timur ( Kaltim ). 

Ketersediaan hunian bagi ASN ini menjadi salah satu persiapan infratstruktur untuk pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim

Konsep hunian untuk ASN di Kaltim ini dipaparkan dalam diskusi virtual bertajuk “Kesiapan Infrastruktur dan Perpindahan ASN ke IKN Awal 2024” yang digelar pertengahan bulan April 2024 ini.

Diketahui untuk hunian ASN di IKN Kaltim, rumah tapak hanya diperuntukkan bagi pejabat.

Sementara bagi Eselon 2 ke bawah akan mendapatkan rumah susun ( rusun ).

Simak perincian luas hunian atau spesifikasi rumah dinas ASN TNI Polri di IKN Kaltim di dalam artikel ini.

Dalam diskusi virtual tersebut, Ketua Bidang Perencanaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dedi Permadi  hunian IKN akan masuk di areal Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ).

Luasan lahan untuk KIPP IKN adalah 856 hektare.

Baca juga: Otorita IKN Bakal Segera Kerja dengan Tim Transisi, Gubernur Kaltim, Isran Noor Ingatkan Hal Ini

Dari luasan lahan KIPP IKN 856 hektare ini, 664 hektare di antaranya diperuntukkan bagi hunian pejabat negara, ASN, TNI dan Polri

Sisa lahan seluas 192 hektare, akan dibangun hunian masyarakat umum bagi pekerja konstruksi, perwakilan negara asing, dan pelaku usaha.

Hunian di IKN Kaltim ini terdiri dari beberapa tipe yakni rumah susun (rusun) negara, rusun pertahanan dan keamanan, serta rumah tapak.

Hunian ini akan berupa rusun milik dan rumah milik.

Dedi Permadi mengatakan, "Meskipun ini KIPP, tidak serta-merta ditujukan untuk ASN, TNI, Polri saja, tetapi kita memisahkan sekitar 30 persen yang akan dialokasikan rumah masyarakat yang bisa diakses masyarakat."

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Pemerintah berencana menyediakan hunian di IKN dengan perincian:

- sekitar 580 unit rumah tapak bagi menteri atau pejabat tinggi negara dan 490 unit rumah tapak untuk pejabat negara.

- 390 unit rumah tapak untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Eselon

Baca juga: Status Lahan di IKN Nusantara Membuat Resah Warga Sepaku, Pemerintah Sebut tak Akan Gusur Masyarakat

- 290 unit rumah susun bagi JPT Pratama atau Eselon 2,

- 190 unit rusun untuk Administrator atau Eselon 3, dan 98 unit rusun bagi pejabat fungsional.

Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, adalah sebagai berikut

- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.

- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.

- JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.

- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.

- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.

- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana APBN Rp 30 T untuk IKN Tahun Depan, untuk Bangun Apa? Penjelasan Sri Muyani

Pengembangan ukuran unit didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.

Kapan akan Dibangun?

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),  Khalawi Abdul Hamid mengatakan pembangunan rumah dinas bagi ASN di IKN Kaltim akan dilaksanakan tahun 2022. 

Namun, untuk pembangunan rumas dinas ASN di IKN Kaltim ini tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana pembangunan rumah dinas ASN ini akan menggunakan konsep Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Demikian pernyataan Dirjen Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (09/06/2021).

"Khusus perumahan tidak pakai APBN, rumah dinas nanti kami menggunakan KPBU dan swasta murni. Ini arahan dari Bapak Presiden," jelas Khalawi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Kelak, pihak swasta yang memenangkan proyek KPBU ini akan melaksanakan pembangunan rumah dinas dan pemerintah bakal menyewakan rumah dinas yang telah dibangun tersebut ke pihak swasta.

Khalawi menjelaskan, rencana alokasi pembangunan rumah dinas bagi ASN di IKN pada tahun 2022 sebesar Rp 6,71 miliar untuk membangun 2.132 unit.

Jumlah alokasi pembangunan rumah dinas ini hanya bersifat dukungan saja, karena keseluruhan pembangunan akan menggunakan skema KPBU dan swasta murni.

Alokasi pembangunan rumah dinas ini pun juga diluar dari pagu indikatif Ditjen Perumahan Kementerian PUPR pada Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp 5 triliun.

Baca juga: Aturan Turunan UU IKN Sudah Selesai, Suharso Monoarfa Sebut Ada Dua Perpres dan Empat PP, Apa Saja?

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved