Berita Nasional Terkini
Catat Syarat dan Ketentuan Bila Ingin Mudik Pakai Kereta Api
Protokol kesehatan wajib dipatuhi bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran Idul Fitri menggunakan transportasi darat, udara maupun laut
TRIBUNKALTIM.CO- Protokol kesehatan wajib dipatuhi bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran Idul Fitri menggunakan transportasi darat, udara maupun laut.
Khusus naik kereta api, berikut Tribunnews rangkum syarat yang harus dipatuhi oleh penumpang.
Ketentuan naik kereta api ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa
1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat dan Prokes Mudik Lebaran 2022, Cara Mudah Mengisi eHAC Penerbangan Domestik
Baca juga: Tatap Mudik Lebaran 2022 Balikpapan, Dishub Masih Fokus Pengawasan Kendaraan Berat
Baca juga: Dapatkan Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022, Ini Kota Tujuan dan Cara Daftarnya
3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Penumpang Kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan Diprediksi Naik 200 Persen
Harga Tes Antigen di Stasiun
Harga tes antigen di stasiun yang disediakan KAI Rp 35.000.