Berita Balikpapan Terkini
Tatap Mudik Lebaran 2022 Balikpapan, Dishub Masih Fokus Pengawasan Kendaraan Berat
Menjelang Mudik Lebaran 2022 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, tidak akan ada proses penyekatan sebagaimana
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang Mudik Lebaran 2022 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, tidak akan ada proses penyekatan sebagaimana yang dilakukan pada musik mudik tahun lalu.
Pihak Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, sejauh ini masih dalam hal fokus pengawasan kepada kendaraan-kendaraan berbobot besar, yang melintas di area-area jalan keramaian Kota Balikpapan.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/4/2022) di Kota Balikpapan.
Dia menegaskan, saat ini, Dinas Perhubungan masih fokus untuk mengawasi pembatasan kendaraan bertonase berat di atas 6 roda, agar tidak melintas di wilayah perkotaan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 di Balikpapan, Dinas Perhubungan: Tidak Ada Penyekatan
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Penumpang Kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan Diprediksi Naik 200 Persen
Baca juga: TERBARU Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi Masyarakat yang Belum Vaksin Booster, Termasuk Anak-anak
Pihaknya juga masih mengaktifkan sedikitnya 7 pos penjagaan. Apabila ditemukan truk yang melanggar akan ditindak dan diminta putar balik.
Dia membeberkan, ada beberapa trik yang masih masuk mau masuk ke wilayah perkotaan tapi itu biasanya truk yang dari luar kota.
"Jadi kita minta untuk putar balik,” pungkasnya.
Tidak Ada Penyekatan Jalan
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan tidak akan ada penyekatan dan putar balik dalam dalam pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2022 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut sesuai dengan mandat dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan mudik Lebaran dilaksanakan secara humanis dan persuasif.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Elvin Junaidi pun memberikan sinyal tak ada posko penyekatan seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan.
Namun, Dishub Balikpapan masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah instansi terkait di antaranya satlantas.
Baca juga: Jutaan Orang Terancam Tak Bisa Pulang Kampung, Cek Persyaratan dan Peraturan Mudik Lebaran 2022
"Kalau memang jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan terus menurun kemungkinan nanti posko penyekatan itu tidak ada pada tahun ini,” katanya, Senin (18/4/2022).
Sebagaimana diketahui, masyarakat telah diizinkan untuk mudik, dengan syarat telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) atau surat negatif Covid-19.
Tahun 2022 menjadi mudik Lebaran pertama di Indonesia, setelah dalam dua tahun terakhir dilarang mudik akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.