Berita DPRD Kota Samarinda
Komisi III DPRD Samarinda Menilai Perlu Adanya Penertiban Penjual BBM Eceran dan Pertamini
Wacana terkait pengawasan dan penertiban praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan Pertamini di Kota Samarinda dinilai perlu dilakukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana terkait pengawasan dan penertiban praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan Pertamini di Kota Samarinda dinilai perlu dilakukan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan, keberadaan penjual BBM eceran atau Pertamini sudah jelas tidak resmi dan melanggar aturan.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD berencana membahas persiapan tersebut lebih lanjut untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota, guna menyikapi maraknya penjualan BBM eceran di Kota Tepian.
Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Ungkap Sejumlah Tantangan Pelaksanaan Program Pro Bebaya Tahun Ini
Angkasa pun menilai memang perlu ada tindakan penertiban terhadap penjualan BBM ilegal baik dengan botolan ataupun Pertamini.
"Penjualan BBM itu harus di SPBU, kalau dijual di rumah secara mandiri, pasti itu tidak berizin," tukas Angkasa, Senin (18/4/2022).
"Maka ini terkait dengan Pertamina karena Pertamina yang memberikan izin kepada SPBU, sedangkan SPBU menjual BBM kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuannya, harusnya SPBU mengetahui hal itu," ungkapnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah kota pun bisa mengambil tindakan untuk menertibkan Pertamini dan BBM eceran yang biasanya dijual di toko-toko kelontong.
Pasalnya, kondisi penjualan BBM eceran dan Pertamini yang merebak di tiap sudut kota dan berpotensi menimbulkan bahaya.
"Kalau ini memang praktik ilegal, saya kira hal ini harus disikapi oleh pemerintah dalam hal ini penertiban," tandasnya.
Bahkan, keberadaan penjualan BBM eceran telah beberapa kali memakan korban di Samarinda.
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Minta Awasi Pasar Murah, Cegah Pembeli Barang Menjual Kembali
Terbaru sebuah bangunan ruko terbakar dan menewaskan satu anggota keluarga yang terdiri dari 7 orang.
Pemkot Samarinda sendiri melalui Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) telah memberikan rekomendasi kepada walikota untuk menindaklanjuti keberadaan Pertamini dan BBM eceran ini dengan membahasnya bersama stakeholder terkait, terutama Pertamina dan SPBU.
TWAP juga telah memberikan rekomendasi agar walikota menerbitkan surat edaran kepada SPBU dan Pertamina agar mengawasi penyaluran BBM agar tidak dipergunakan secara ilegal oleh oknum masyarakat khususnya dijual secara eceran. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-III-DPRD-Kota-Samarinda-Angkasa-Jaya-saat-menanggapi-tentang-rencana.jpg)