Berita Berau Terkini
Polisi Mengendus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Berau dengan Tarif Rp 300 Ribu
Seorang wanita berinisial LW (22) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Berau, setelah ditenggarai menjadi muncikari praktek prostitusi
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang wanita berinisial LW (22) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Berau, setelah ditenggarai menjadi muncikari praktek prostitusi, pada korban di bawah umur.
Pelaku dimanakan di salah satu hotel di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 12 April 2022, sekitar pukul 03.00 Wita lalu.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry Putra Samodra, menjelaskan kronologisnya kepada TribunKaltim.co.
Bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya praktek eksploitasi anak di bawah umur.
Baca juga: Tersangka Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor, Ini Penjalasan Polisi
Baca juga: Muncikari Ditangkap Polisi, Punya 8 Anak Buah, Ada Usia yang Belasan Tahun dengan Tarif Rp 1,5 Juta
Baca juga: Sederet Fakta Robby Abbas, Muncikari Penjual 100 Artis Ditangkap Polisi, Mengaku Stres Pakai Narkoba
“Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasilkan mengamankan pelaku di salah satu hotel,” katanya pada Senin (18/4/2022) di Tanjung Redeb, Berau.
Anggoro menjelaskan jika tersangka diketahui mencarikan orang untuk korban yang selanjutnya untuk berhubungan di salah satu hotel.
Dari praktek ini, pelaku meminta bayaran sebesar Rp 300 ribu.
Dalam hal ini si pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu dan pihak korban ( wanita tunasusila) diberi Rp 200 ribu.
“Korban ( wanita tunasusila) kelahiran tahun 2004 dan diketahui masih duduk dibangku sekolah,” ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.