Ibu Kota Negara

Status Lahan di IKN Bikin Resah Warga, Saran Pakar untuk Pemerintah agar Terhindar dari Konflik

Status lahan di IKN Nusantara bikin resah warga. Saran sejumlah pakar untuk Pemerintah agar terhindar dari konflik lahan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Patok batas batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Status lahan di IKN Nusantara bikin resah warga. Saran sejumlah pakar untuk Pemerintah agar terhindar dari konflik lahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Persiapan pembangunan di kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ) terus dilakukan. 

Di tengah berbagai persiapan untuk pembangunan IKN, warga setelah di Kaltim yang lahannya masuk kawasan IKN Nusantara resah.

Warga menyampaikan keresahan ini kepada Plt Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Hamdam.

Dilansir dari TribunKaltim.co, Plt Bupati PPU, Hamdam mengatakan ia sering mendapat keluhan dari masyarakat Sepaku mengenai keberlanjutan hidup mereka pasca pindahnya IKN.

Warga yang mempunyai lahan yang telah ditetapkan menjadi bagian dari pusat IKN pun resah bukan hanya soal lahan tetapi juga tempat tinggal mereka pasca IKN

Menurut Hamdam, keresahan warga ini semakin diperkeruh dengan berbagai isu yang beredar. 

"Seolah-olah Pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," kata Hamdam kepada TribunKaltim.co, Jumat (15/4/2022).

Meski Pemerintah telah mengatakan tidak akan menggusur masyarakat. 

Baca juga: Daftar Kritik Amien Rais untuk Jokowi, Minta Luhut Resign, Tidak Tunda Pemilu hingga Hentikan IKN

Lantasi bagaimana seharusnya Pemerintah agar tidak terjadi konflik lahan dengan masyarakat.

Sejumlah pakar menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan. 

Terkait dengan lahan di IKN , Pemerintah telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Nasional (KSN) IKN dan Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN dan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Rencana Detail Tata Ruang IKN.

Luasan lahan IKN mencapai 256.142 hektare (ha) yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan kawasan inti yang ada di Kecamatan Sepaku seluas 6.671 ha.

Potensinya terjadinya konflik lahan di wilayah IKN ini lantaran sesuai dengan pengakuan masyarakat setempat, kawasan tersebut masih memiliki status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menghindari konflik lahan tersebut:

1. Penerapan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam Pembangunan IKN

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved