Ibu Kota Negara
Status Lahan di IKN Bikin Resah Warga, Saran Pakar untuk Pemerintah agar Terhindar dari Konflik
Status lahan di IKN Nusantara bikin resah warga. Saran sejumlah pakar untuk Pemerintah agar terhindar dari konflik lahan.
TRIBUNKALTIM.CO - Persiapan pembangunan di kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ) terus dilakukan.
Di tengah berbagai persiapan untuk pembangunan IKN, warga setelah di Kaltim yang lahannya masuk kawasan IKN Nusantara resah.
Warga menyampaikan keresahan ini kepada Plt Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Hamdam.
Dilansir dari TribunKaltim.co, Plt Bupati PPU, Hamdam mengatakan ia sering mendapat keluhan dari masyarakat Sepaku mengenai keberlanjutan hidup mereka pasca pindahnya IKN.
Warga yang mempunyai lahan yang telah ditetapkan menjadi bagian dari pusat IKN pun resah bukan hanya soal lahan tetapi juga tempat tinggal mereka pasca IKN.
Menurut Hamdam, keresahan warga ini semakin diperkeruh dengan berbagai isu yang beredar.
"Seolah-olah Pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," kata Hamdam kepada TribunKaltim.co, Jumat (15/4/2022).
Meski Pemerintah telah mengatakan tidak akan menggusur masyarakat.
Baca juga: Daftar Kritik Amien Rais untuk Jokowi, Minta Luhut Resign, Tidak Tunda Pemilu hingga Hentikan IKN
Lantasi bagaimana seharusnya Pemerintah agar tidak terjadi konflik lahan dengan masyarakat.
Sejumlah pakar menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan.
Terkait dengan lahan di IKN , Pemerintah telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Nasional (KSN) IKN dan Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN dan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Rencana Detail Tata Ruang IKN.
Luasan lahan IKN mencapai 256.142 hektare (ha) yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan kawasan inti yang ada di Kecamatan Sepaku seluas 6.671 ha.
Potensinya terjadinya konflik lahan di wilayah IKN ini lantaran sesuai dengan pengakuan masyarakat setempat, kawasan tersebut masih memiliki status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menghindari konflik lahan tersebut:
1. Penerapan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam Pembangunan IKN
Menurut Emil Kleden, Ketua Dewan Pembina Yayasan Pusaka Bentala Rakyat & Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), Prinsip ini penting untuk dijadikan panduan utama bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan IKN.
“Perlu diingat, sumber konflik pada umumnya terkait dengan hak masyarakat atas tanah.
Baca juga: Spesifikasi Hunian ASN TNI Polri di IKN, Rusun bagi Eselon 2 ke Bawah, Rumah Tapak untuk Pejabat
Hak tersebut perlu dipenuhi agar proses pembangunan mendapatkan dukungan ke depannya,” Kata Emil dalam pernyataan tertulis Minggu (17/4/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id
Penerapan dari prinsip FPIC ini bisa dilakukan dengan cara memastikan bahwa persetujuan Masyarakat Adat ini disepakati tanpa merugikan pihak tertentu dari komunitas tersebut (seperti perempuan dan anak muda).
2. Pemetaan Lahan Lokasi IKN terhadap Hutan Adat
Rikardo Simarmata, Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada mengungkapkan, Langkah awal pemetaan adalah dengan mengumpulkan data seputar kepemilikan lahan atau tanah yang digunakan untuk IKN.
Kepemilikan bisa jadi oleh individu dan kelompok.
“Di sekitar lokasi IKN sudah banyak pendatang dari Jawa dan Sulawesi. Mereka di sana sudah bergenerasi.
Jadi, klaim adanya tanah adat dengan penguasaan komunal di sekitar lokasi IKN memang perlu dilakukan dengan hati-hati”, tambah Rikardo.
3. Tata Kelola IKN yang Mengedepankan Ekonomi Hijau
Menurut Riche Rahma Dewita, Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mengatakan, arah pembangunan ekonomi hijau bisa difokuskan pada praktik-praktik jasa lingkungan yang sesuai dengan kapasitas masyarakat setempat.
“Misalnya, pemanfaatan air sebagai pembangkit tenaga listrik, penerimaan pendapatan dari aksi pelestarian hutan lindung yang bisa berkontribusi terhadap penurunan efek gas rumah kaca negara, ataupun penyelenggaraan agroforestry yang memanfaatkan hasil bumi dari hutan,” Sebut Riche.
Penyelenggaraan ekonomi hijau diharapkan mampu menjembatani potensi konflik kepentingan agar masyarakat sekitar merasakan manfaat ekonomi sekaligus menerima manfaat dari keseimbangan ekologi yang terjaga dengan baik.
Baca juga: Status Lahan di IKN Nusantara Membuat Resah Warga Sepaku, Pemerintah Sebut tak Akan Gusur Masyarakat
Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Seorang pun yang Kita Aniaya
Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pun menanggapi soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.
Menurut dia, prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang. Baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak.
"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan. Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," jelas Embun Sari.
Sementara untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan lahan IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.
"Apakah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, atau dengan model B2B, dalam artian bisa jual beli langsung apakah itu hibah, ruislag, atau relokasi.
Banyak opsi yang bisa dipilih," terangnya.
Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga telah diterangkan secara eksplisit terkait perolehan tanah oleh Otorita IKN.
Yakni terdapat pada Pasal 16 dan 17 yang intinya adalah first right dan land freeze.
First right artinya pengalihan Hak atas Tanah di IKN wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita IKN.
"Sedangkan land freeze, yaitu Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN. Artinya tidak boleh menjual tanah sebelum ada izin dari IKN," ujar Embun Sari.
Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya.
Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.
Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.
"Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.
Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN," katanya.
Baca juga: Aturan Turunan UU IKN Sudah Selesai, Suharso Monoarfa Sebut Ada Dua Perpres dan Empat PP, Apa Saja?
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.