Berita Samarinda Terkini

TWAP Rekomendasikan Walikota Bentuk Satgas Penertiban Pertamini dan Bensin Eceran di Samarinda

Peredaran penjualan bensin eceran ataupun melalui Pertamini yang ada di toko-toko kelontong di Kota Samarinda diminta untuk ditertibkan.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Penjual bensin eceran dan Pertamini di kawasan kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran penjualan bensin eceran ataupun melalui Pertamini yang ada di toko-toko kelontong di Kota Samarinda diminta untuk ditertibkan.

Hal tersebut dikarenakan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran dinilai ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan.

Di sisi lain, disampaikan oleh ketua Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) kota Samarinda, Syaparudin, keberadaan penjualan BBM eceran di Samarinda dianggap sudah sering menimbulkan bahaya terutama kebakaran.

Maka itu TWAP setelah melakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Pemadam Kebakaran merekomendasikan kepada walikota untuk dapat membahas penertiban peredaran bensin eceran dan Pertamini di Samarinda dengan stakeholder terkait.

"Kami merekomendasikan kepada walikota untuk menerbitkan surat edaran penertiban Pertamini dan bensin eceran kepada Pertamina, kemudian SPBU, karena menurut kita peredaran BBM eceran baik yang botol maupun Pertamini awalnya dari SPBU," kata Syaparudin, Senin (18/4/2022).

Baca juga: BBM Eceran Pertamini Digital di Kubar Disebut Ilegal, Rawan Memicu Bencana Kebakaran

Baca juga: Ganggu Kenyamanan Pejalan Kaki, Walikota Andi Harun Minta Pertamina Tertibkan Pertamini di Trotoar

Menurut Syaparudin, persoalan ini dibahas terlepas dari peristiwa kebakaran di jalan A.W Syahranie, yang berawal dari rak bensin yang dijual di toko sehingga memakan 7 korban meninggal dunia.

Praktik penjualan BBM eceran dan pertamini yang murni ilegal disebut memang menjadi perhatian pemerintah kota selain keberadaannya berpotensi menimbulkan bahaya.

"Bahwa kemarin ada kejadian itu iya, tetapi fakta peredaran BBM eceran dan Pertamini semakin menjamur di kota Samarinda saya kira kita memang harus antisipasi karena sudah banyak kejadian sebelumnya selama beberapa tahun, dan terakhir di jalan A. W. Syahranie ini cukup menjadi dasar pemkot untuk mengambil langkah-langkah menghentikan peredaran ini," ucapnya lebih lanjut.

Selain itu TWAP juga menyarankan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) baik dari unsur pemerintah kota bersama stakeholder terkait seperti kepolisian dan PT. Pertamina untuk memantau, mengawasi dan menertibkan praktik penjualan BBM ilegal ini.

"Satgas ini tugasnya melakukan pemantauan peredaran BBM eceran di wilayah kota Samarinda, selain itu kita juga meminta walikota untuk mengundang pihak-pihak seperti Pertamina, kepolisian, BPH Migas, pengusaha SPBU dan jajaran OPD Pemkot untuk membahas hal ini," tuturnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Minta Pertamina Putus Suplai SPBU yang Layani Pengisian BBM ke Pertamini

Kendati demikian, ia mengemukakan hingga saat ini kewenangan penertiban bensin eceran itu sesungguhnya ada di tangan kepolisian.

Hal itu karena pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur tentang penjualan BBM dan Pertamini ini, selain aturan pelarangan penjualan BBM ilegal sudah tercantum dalan UU Migas.

"Selama kita belum punya perda maka yang menertibkannya adalah pihak kepolisian, tetapi langkah-langkah itu kita serahkan sepenuhnya kepada walikota," ujar Syaparudin.

Maka itu dalam pertemuan bersama sejumlah OPD di kantor TWAP hari ini, salah satu rekomendasi TWAP adalah agar walikota dan jajarannya bisa merencanakan pembentukan Perda terkait penertiban BBM eceran dan Pertamini di Samarinda. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved