Berita Paser Terkini
246 Calon Haji di Paser Tunggu Keputusan Pemberangkatan, Aturan Pembatasan Umur Masih Simpang Siur
Untuk Keberangkatan calon jemaah calon haji tahun 2022 di wilayah Kabupaten Paser, hingga kini masih menunggu kejelasan dari otoritas Arab Saudi.
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Untuk Keberangkatan calon jemaah calon haji tahun 2022 di wilayah Kabupaten Paser, hingga kini masih menunggu kejelasan dari otoritas Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Abdurrahman, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan, selain kepastian Keberangkatan haji tahun ini, pembatasan mengenai usia 65 tahun bagi calon jemaah haji yang aturannya masih belum jelas.
"Pemerintah Arab Saudi hanya menyediakan sebanyak 1 juta kuota haji, 50 persen dari di tahun sebelumnya. Serta juga ada ketentuan dengan membatasi umur 65 tahun untuk naik haji, kemudian di Indonesia belum ada kepastian berapa yang akan diberangkatkan," kata Abdurrahman.
Berdasarkan asumsi sementara dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, untuk kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Baca juga: BPIH Naik Rp 4,8 Juta, Jemaah Haji Tunda 2020 di Berau Tak Diminta Tambah Pelunasan
Baca juga: 2.500 Calon Jemaah Haji Kaltim Tunggu Kepastian Berangkat, Kemenag Ungkap Ada Penambahan Biaya
"Rincian kuotanya itu, untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," tambah Abdurrahman.
Untuk wilayah Kabupaten Paser, jika sudah ada ketentuan dari pemerintah Arab Saudi, maka Kemenag Paser akan memberangkatkan calon jemaah haji yang sempat tertunda di tahun sebelumnya, serta yang telah melakukan pelunasan pembayaran.
Abdurrahman menambahkan, banyak calon jemaah haji yang sudah siap berangkat di tahun 2021 lalu, dengan jumlah kuota sebanyak 244 calon haji dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Paser, ditambah 2 petugas pendamping.
"Untuk total keseluruhan yang bakal siap berangkat 246 calon jemaah haji, namun saat ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Karena ada pembatasan umur, hanya yang umur 65 tahun ke bawah yang diperbolehkan namun kepastiannya masih simpang siur," ucap Kasi PHU Kemenag Paser. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.