Berita Nasional Terkini

Temukan Transaksi Mencurigakan, Mabes Polri Akan Telusuri Aset Tersangka DNA Pro

Penyidik Mabes Polri akan mulai mengejar aset para tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro

Editor: Samir Paturusi
KONTAN/Dimas Riyadi
Ilustrasi- Penyidik Mabes Polri akan mulai mengejar aset para tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kerugian Sementara Korban Capai Rp 97 Miliar

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.

"Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Kekasih Tersangka Investasi Bodong di Balikpapan Dibekuk Polisi, Sempat Melarikan Diri

Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus DNA Pro Menyeret Nama Sejumlah Artis, Bareskrim Kejar Aset Para Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/19/kasus-dna-pro-menyeret-nama-sejumlah-artis-bareskrim-kejar-aset-para-tersangka?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved