Berita Nasional Terkini
Temukan Transaksi Mencurigakan, Mabes Polri Akan Telusuri Aset Tersangka DNA Pro
Penyidik Mabes Polri akan mulai mengejar aset para tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro
TRIBUNKALTIM.CO- Penyidik Mabes Polri akan mulai mengejar aset para tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Mereka juga tengah melakukan penelusuran transaksi mencurigakan.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Ia menyatakan pihaknya telah melacak aset-aset milik para tersangka.
"Penyidik juga telah melakukan aset tracing, follow the money berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Tak hanya itu, Gatot menuturkan pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Pemilik dan Direktur DNA Pro Belum Ditangkap, Bareskrim Polri Sudah Cekal Keluar Negeri
Baca juga: Kerugian Lima Korban Kasus Robot Trading DNA Pro Capai Rp 97 Miliar
Baca juga: DNA PRO Akademi Gelar BOP Robot Pintar Penghasil Dolar, Berbisnis Emas Digital lewat Pasar Modal
"Dan juga melakukan pemeriksaan saksi dan emeriksaan tambahan para tersangka untuk melengkapi berkas," pungkasnya.
Pada Senin (18/4/2022) kemarin, penyidik Bareskrim Polri sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan Roslaina Handiyani alias Rossa.
Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.
Namun, setidaknya masih ada lima orang publik figur yang bakal diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan ini.
Mereka adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Novella.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kerugian Sementara Korban Capai Rp 97 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
"Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Kekasih Tersangka Investasi Bodong di Balikpapan Dibekuk Polisi, Sempat Melarikan Diri
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus DNA Pro Menyeret Nama Sejumlah Artis, Bareskrim Kejar Aset Para Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/19/kasus-dna-pro-menyeret-nama-sejumlah-artis-bareskrim-kejar-aset-para-tersangka?page=all.