Berita Nasional Terkini
Tukar Uang Dibatasi Rp 3,7 Juta, Cek Ketentuannya
Bank Indonesia akan menyiapkan sejumlah tempat untuk penukaran uang menjelang Lebaran Idul Fitri mendatang
3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat
masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Ketentuan Penukaran:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Baca juga: Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad & Buya Yahya
Tata Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 lewat aplikasi PINTAR
Berikut tata cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2022 lewat aplikasi PINTAR yang dikutip dari pintar.bi.go.id:
1. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.
2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.