Berita DPRD Kalimantan Timur
Banyak Perusahaan Batu Bara dan Sawit Tidak Tahu Perda 10/2012, Sarkowi: Ini Sangat Merugikan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa
TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit adalah aturan yang dikeluarkan sejak 10 tahun lalu oleh pemerintah.
Tapi dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit.
Alasan yang disampaikan oleh perusahaan pun beranekaragam, bahkan banyak diantaranya yang mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut.
Kondisi ini tentu sangat merugikan, tidak hanya bagi daerah, tetapi juga masyarakat.
Baca juga: Wilayah Penyangga IKN Harus Bebas Banjir
Karena, angkutan tambang batu bara ataupun kelapa sawit yang menggunakan jalan umum sebagai aktivitasnya, menyebabkan dampak kerusakan yang sangat besar.
Terkait hal itu, anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry angkat suara.
Politisi Partai Golkar ini menyayangkan sikap perusahaan-perusahan yang berlindung di balik alasan tidak mengetahui adanya perda itu.
Sarkowi menyebut, setiap pengurusan izin usaha pertambangan maupun kelapa sawit, secara jelas juga ada aturan yang pastinya disampaikan oleh instansi terkait.
"Alasannya yang disampaikan mereka ini sangat kurang tepat, karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya perda ini. Terlebih dalam pengurusan perizinan, baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), seharusnya mengetahui," ucapnya, beberapa waktu lalu saat menggelar rapat dengar pendapat bersama beberapa perusahaan pertambangan batu bara yang ada di Kukar.
Baca juga: Evaluasi Implementasi Perda 10/2012 di Perusahaan Batu Bara, Pansus Kroscek ke Kutim
Dikatakan anggota DPRD Kaltim yang juga Sekretaris Komisi III ini, secara jelas dalam aturan Perda Nomor 10/2012 diatur mengenai larangan penggunaan jalan umum, baik untuk lintasan maupun akses utama angkutan batu bara dan kelapa sawit. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.