Berita DPRD Kalimantan Timur
Evaluasi Implementasi Perda 10/2012 di Perusahaan Batu Bara, Pansus Kroscek ke Kutim
Setelah Berau, Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Batu bara dan Kelapa Sawit melanjutkan kunjungan lapangan ke PT Indexim Coalindo
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Berau, Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Batu bara dan Kelapa Sawit melanjutkan kunjungan lapangan ke PT Indexim Coalindo, PT GAM, dan PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur, Kamis-Jumat (14-15/4/2022).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan, kunjungan tersebut bertujuan sama dengan kunker ke Berau, yakni evaluasi implementasi Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 terhadap perusahaan-perusahaan tambang batu bara.
Ia menyebutkan, banyaknya keluhan masyarakat terhadap kerusakan jalan di sejumlah tempat di Kaltim yang diduga disebabkan kendaraan berbobot besar melebihi kemampuan daya tahan jalan.
Sebab kalau benar-benar terjadi, berarti perusahaan tentu saja dinilai telah melanggar amanat Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tepatnya pada pasal 7, yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing.
Baca juga: Pembangunan SMK 7 Balikpapan Perlu Dukungan Anggaran
Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Ekti Imanuel menjelaskan, di Kutai Timur terdapat beberapa perusahaan besar batu bara.
Maka penting bagi pansus untuk memastikan perusahaan-perusahaan dimaksud telah menjalankan amanat perda.
"Perusahaan tentu mendapat banyak keuntungan dari hasil bisnisnya karena itu sudah selayaknya tidak menggunakan jalan umum. Kalaupun lintasan wajib membuat underpass atau flyover," tegas Ekti didampingi Agiel Suwarno, Agus Aras, Harun Al Rasyid, dan lainnya.
Politikus Gerindra itu menyebutkan, dari hasil informasi dan data serta cek lapangan di beberapa titik memang sebagian besar tidak menggunakan jalan umum hanya lintasan itupun besar menggunakan underpass atau flyover.
Baca juga: DPRD Berau Konsultasi ke Karang Paci, Makmur Terima Kunjungan Pimpinan dan Bapemperda
Manajer PT Indexim Coalindo Mariadi mengatakan Indexim merupakan perusahaan pemegang izin PKP2B dengan total luasa lahan seluas 24.050 hektare di Kutai Timur dengan tahun izin mulai 2010-2040.
Pihaknya memberikan masukan terhadap raperda agar pada pasal yang mengharuskan membuat flyover hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari lingkungan dan kepadatan kendaraan yang melintas.
Apabila ternyata di lapangan kendaraan tidak padat bisa hanya menggunakan portal.
General Manajer Eksternal PT KPC Wawan Setiawan menuturkan, ada tiga lintasan dengan jalan umum kendati demikian ketiganya telah dibuat underpass sehingga sesuai dengan berbagai aspek termasuk keamanan.
Baca juga: Pansus Tinjau Crossing Jalan di Gurimbang Berau, Maksimalkan Draf Raperda Jalan Umum dan Khusus
Tiga underpass dimaksud, pertama Inul ligenite berlokasi di Sangatta - Simpang Perdau, kedua underpass CH 14000 di Muara Lembak - Pelabuhan Ronggang, dan ketiga underpass Pedayak di Simpang Perdau - Batu Ampar.
Wawan menyampaikan keluhannya bahwa sering terjadinya kerusakan fisik jalan diduga disebabkan angkutan kelapa sawit.
"Kendaraan sawit cukup masif akan tetapi ketika ada kerusakan justru perusahaan tambang yang dipanggil untuk perbaikan," ujarnya. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.