Bantuan Sosial

Cair Bulan April, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2, Login cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP

Cair bulan April 2022, cek penerima bansos PKH Tahap 2, login cekbansos.kemensos.go.id dan siapkan KTP.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang -Cair bulan April 2022, cek penerima bansos PKH Tahap 2, login cekbansos.kemensos.go.id dan siapkan KTP. 

Menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca juga: Bansos PKH Tahap II Cair April 2022, Cek Kriteria & Nama Penerimanya Login cekbansos.kemensos.go.id

Melalui PKH, KM (Keluarga Miskin) didorong untuk memiliki akses mendapatkan layanan dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan.

Yang menyinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Selain itu, bansos PKH akan terus disalurkan oleh Kementerian Sosial, baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH, yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, untuk penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun kini bansos PKH Tahap ke-2 atau akhir dari penyaluran bansos PKH adalah bulan April 2022.

Oleh karena, simak cara melihat penerima bansos PKH sebagai berikut.

Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair? Begini Cara Cek Status dan Kriteria Penerima

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved