PPPK 2022

CPNS dan PPPK 2021 Bakal Dapat THR dan Gaji Ke-13, Inilah Besarannya Sesuai Aturan yang Berlaku

Kabar bahagia bakal menghampiri calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Editor: Diah Anggraeni
Dok Up Station via TribunTimur.com
Simak besaran THR yang akan diterima CPNS dan PPPK 2021 yang merujuk pada aturan yang berlaku. 

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Demikian penjelasan mengenai pemberian THR 2022 kepada CPNS 2021.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul KABAR GEMBIRA, CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dapat THR Lebaran 2022, Ini Besarannya, https://kupang.tribunnews.com/2022/04/20/kabar-gembira-cpns-2021-dan-pppk-2021-dapat-thr-lebaran-2022-ini-besarannya?page=all.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved