PPPK 2022

CPNS dan PPPK 2021 Bakal Dapat THR dan Gaji Ke-13, Inilah Besarannya Sesuai Aturan yang Berlaku

Kabar bahagia bakal menghampiri calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Editor: Diah Anggraeni
Dok Up Station via TribunTimur.com
Simak besaran THR yang akan diterima CPNS dan PPPK 2021 yang merujuk pada aturan yang berlaku. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar bahagia bakal menghampiri calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) 2022.

Besaran THR yang akan diterima CPNS dan PPPK 2021 ini merujuk pada aturan yang berlaku.

Baca juga: Formasi PPPK Guru Tahap 3 Dihilangkan, Benarkah? Simak Penjelasan Kemendikbudristek Berikut

Seperti diketahui THR harus diberikan kepada para pekerja yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan perusahaan ataupun lembaga.

Terlebih, sampai dengan saat ini, masih belum ada keputusan mengenai jadwal resmi pencairan THR dan gaji 13 untuk CPNS 2021.

Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR untuk CPNS 2021 di tahun ini.

Peraturan yang berlaku di tahun sebelumnya yakni didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Gaji ke-13 Pensiunan Kapan Cair, Cek Juga Info THR 2022 PNS PPPK TNI Polri

Adapun yang dimaksud dengan aparatur sipl negara (ASN) yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas :

80 puluh persen dari gaji pokok PNS;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan dan;

- Tunjangan umum,

Baca juga: INFO PPPK 2022: Pemda Diminta Ajukan Formasi, Kemendikbudristek Siapkan Kuota 970.410 PPPK Guru 2022

Besaran THR CPNS sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Demikian penjelasan mengenai pemberian THR 2022 kepada CPNS 2021.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul KABAR GEMBIRA, CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dapat THR Lebaran 2022, Ini Besarannya, https://kupang.tribunnews.com/2022/04/20/kabar-gembira-cpns-2021-dan-pppk-2021-dapat-thr-lebaran-2022-ini-besarannya?page=all.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved