Berita Penajam Terkini

Bayar THR Honorer di PPU, Pemkab Anggarkan Rp 3,5 Miliar

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih menunggu regulasi untuk kemud

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Bupati PPU Hamdam memastikan THR tenaga honorer bakal dibayarkan, hanya masih menunggu regulasi terbit, Rabu (20/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih menunggu regulasi untuk kemudian dibayarkan.

Kendati demikian, pembayaran hak pekerja tersebut disampaikan Plt Bupati PPU Hamdam, dipastikan bakal dibayarkan.

"BKAD saat ini tengah mempersiapkan perbup THR bagi THL, yang penting regulasi sudah disiapkan," ungkap Hamdam, Rabu (20/4/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu mengemukakan, anggaran untuk THR para tenaga honorer itu telah disiapkan sebesar Rp 3,5 miliar.

Besaran yang diterima setiap THL, sama dengan tahun lalu, yakni Rp 1 juta.

Baca juga: Jelang Lebaran, Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Tidak Ada Perusahaan yang Mencicil THR

Baca juga: Awasi Pembayaran THR untuk Tenaga Kerja, Disnaker Samarinda Akan Buka Posko Pengaduan

"Untuk anggaran THR khusus tenaga honorer atau THL dianggarkan sebesar Rp 3,5 miliar dengan besarannya sama dengan tahun lalu, yakni 1 juta, kepastiannya menunggu kebijakan daerah yang jelas diplot anggaran seperti itu," jelas Tur Wahyu.

Tur menjelaskan, proses pemberian THR tersebut diatur dalam kebijakan pemerintah daerah, dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup tersebut kemudian akan diajukan ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Keputusan diberikan menunggu persetujuan pimpinan, proses pemberian THR THL diatur kebijakan daerah, nanti juga kita akan rapat, kemudian hasil rapat akan disampaikan ke Plt kemudian dibuatkan perbup dan disampaikan ke provinsi, kebijakan diatur sepeti apa, sisa menunggu regulasi itu saja," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved