Breaking News

Berita Nasional Terkini

Fakta Terbaru Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Terbongkar Sudah Trik Dirjen Kemendag & Tersangka Lain

Sejumlah fakta baru terkait Dirjen Kemendag mafia minyak goreng ditangkap terkuak, cara Indrasari Wisnu Wardana beraksi terungkap. 

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM/Ist
MAFIA MINYAK GORENG - Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru terkait Dirjen Kemendag mafia minyak goreng ditangkap terkuak, cara Indrasari Wisnu Wardana beraksi terungkap. 

Kabar Dirjen Kemendag mafia minyak goreng ditangkap masih menjadi sorotan. 

“Saya terkejut dan tidak menyangka," ujar Sudaryono usai mengetahui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana menjadi tersangka kasus izin ekspor minyak goreng.

Sudaryono adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI).

Baca juga: Ada Tersangka Kasus Minyak Goreng Ilegal, DPR Sebut Sejumlah Menteri dan Pejabat Ikut Tanggungjawab 

Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi Didesak Mundur Pasca Anak Buahnya Tersangka Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Sepak Terjang Dirjen Kemendag di Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Tetapkan jadi Tersangka

Ia kerap bicara lantang terkait persoalan mahal dan langkanya minyak goreng.

Namun, penetapan pejabat Kemendag sebagai tersangka kasus izin ekspor minyak goreng bak kejutan baginya.

Sebab, pengumuman itu disampaikan Kejaksaan Agung di tengah getolnya pemerintah menyatakan adanya mafia yang membuat minyak goreng langka dan mahal.

Meski begitu, Sudaryono masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan nanti.

"Kami selaku Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) tidak dalam kapasitas, misalnya kami pegang bukti. Yang jelas kami mengedapankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.

Kelangkaan Minyak Goreng

Jalan panjang Persoalan terkait minyak goreng sudah terjadi sejak tahun lalu.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng merangkak naik sejak akhir Oktober 2021.

Saat itu, minyak goreng kemasan bermerek 1 harganya Rp 17.200 per kilogram, sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 sebesar Rp 16.700 per kilogram.

Kenaikan harga terus terjadi pada bulan-bulan berikutnya, termasuk minyak gorang curah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengungkapkan, kenaikan harga minyak goreng dalam negeri dipicu adanya kenaikan harga CPO dunia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved