Berita Nasional Terkini

Ada Tersangka Kasus Minyak Goreng Ilegal, DPR Sebut Sejumlah Menteri dan Pejabat Ikut Tanggungjawab 

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahterah, Amin AK, menilai, sejumlah Menteri dan pejabat tinggi lainnya.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM/Ist
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahterah, Amin AK, menilai, sejumlah Menteri dan pejabat tinggi lainnya.

Yakni seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, secara normatif ikut bertanggungjawab.

Ya, tanggungjawab atas terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng di Indonesia yang sempat membuat pasokan langka dan harga yang sangat mahal dari sebelumnya.

"Sudah seyogyanya Kejaksaan Agung memeriksa mereka," tegasnya kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi Didesak Mundur Pasca Anak Buahnya Tersangka Mafia Minyak Goreng

Baca juga: MAKI ke Kejagung Beber Data Dugaan Kasus Mafia Minyak Goreng: Mafia CPO Ini Liga Besar

Baca juga: Sepak Terjang Dirjen Kemendag di Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Tetapkan jadi Tersangka

Dia melihat atas kasus itu prihatin dan tentu saja mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, telah menetapkan tersangka penyelewengan atau ekspor ilegal minyak goreng.

Penetapan tersangka tersebut juga membuktikan adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha yang menguasai bisnis minyak goreng di Indonesia.

Namun dia berharap pemerintah tidak berhenti pada penetapan tersangka ini.

Amin meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng.

Baca juga: Agen Enggan Menjual Minyak Goreng Curah, Pasokan Batal Masuk Penajam Paser Utara

Menurut Amin, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng.

Bahkan, hingga saat ini mereka yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui, dan kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO belum diungkap.

Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat.

"Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini. Bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng," kata Amin.

Baca juga: Soal Biaya Angkut Minyak Goreng Curah dari Balikpapan ke Penajam, Pemkab PPU Tidak Mampu

Lebih lanjut dia mendesak pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir 7 bulan terakhir ini.

Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.

Dan parahnya, hingga dicabutnya aturan tersebut, tidak satupun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved