Berita DPRD Kalimantan Timur
Pansus Jalan Tambang DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan
Banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit yang berdomisili di Kaltim menggunakan jalan umum sebagai lintas kegiatan operasionalnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit yang berdomisili di Kaltim menggunakan jalan umum sebagai lintas kegiatan operasionalnya.
Banyak diantara mereka yang beralasan belum mengetahui adanya Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Ada juga, perusahaan yang mengaku telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat atau dinas terkait.
Baca juga: Banyak Perusahaan Batu Bara dan Sawit Tidak Tahu Perda 10/2012, Sarkowi: Ini Sangat Merugikan Daerah
Padahal secara jelas, aturan dalam perda tersebut melarang perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum.
Kepada mereka diwajibkan menggunakan jalan khusus, underpass atau flyover pada crossing jalan.
Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang dan kelapa sawit, untuk tidak mencari alasan untuk pembenaran apa yang telah dilakukannya.
Karena, kata dia, perda tersebut sudah lama disahkan. Selain itu, setiap pembuatan izin pertambangan, perda tersebut tentunya telah disosialisasikan oleh dinas terkait. "Tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya Perda larangan ini," ujarnya saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Berau, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Wilayah Penyangga IKN Harus Bebas Banjir
Dikatakannya, jika mengacu pada asas fiksi hukum, secara jelas dan tegas disebutkan ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu juga setiap orang sudah dianggap mengetahui. Ketentuan tersebut kata dia, berlaku mengikat.
Sehingga, alasan yang disampaikan mengenai ketidaktahuan akan hukum, tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Anggota-Pansus-Jalan-Umum-dan-Khusus-Batu-Bara-Yusuf-Mustafa.jpg)