Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP 2 Oknum Polisi Terlibat Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Senjata dari Jaringan Teroris

Dua oknum polisi terlibat dalam kasus penembakan pegawai Dishub Kota Makassar, sementara senjata yang digunakan di dapat dari Jaringan Teroris.

Editor: Ikbal Nurkarim
kolase TribunTimur
Kasatpol PP sewa 4 eksekutor demi habisi perebut selingkuhannya, upahnya fantastis. Dua oknum polisi terlibat dalam kasus penembakan pegawai Dishub Kota Makassar, sementara senjata yang digunakan di dapat dari Jaringan Teroris. 

"Jadi bahwa pemilik senjata ini beli online. Pemilik senjata ini tak tahu jaringan teroris. Setelah kami telusuri memang ternyata jaringan teroris," tuturnya.

Selain sepucuk senjata, juga disita puluhan amunisi aktif dan proyektil peluru yang menembus punggung Najamuddin Sewang.

Begitu juga uang sekantong dengan nominal Rp 85 juta yang ditemukan di lokasi.

Namun Kombes Pol Budhi Haryanto menyebut bahwa uang itu bukanlah upah, melainkan hanya ucapan terima kasih.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Dishub Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Darat

SU disebut nekat menjadi eksekutor karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan Iqbal Asnan.

"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu. Uang itu sebagai ucapan terima kasih," tuturnya.

Atas penangkapan SU, jumlah tersangka pembunuhan berencana itu pun menjadi lima orang.

Keterlibatan lima orang tersangka itu dijabarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan berencana motif cinta segitiga antara Iqbal Asnan dan wanita R yang dikabarkan dekat dengan korban Najamuddin Sewang.

Berikut rincian lima tersangka dan jerat pasal yang dibacakan Kombes Pol Komang Suartana;

1. Tersangka MIA selaku otak perencanaan disangkakan pasal 55 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun

2. Tersangka SU yang ikut membantu melakukan Pembunuhan dikenakan pasal 55, Pasal 56 Juncto Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.

3. Tersangka CA yang ikut membantu juga melakukan pembunuhan pasal 31 KUHAP ancaman hukuman penjara sumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan

Baca juga: Dishub Samarinda Minta Pengelola Mal Tekankan Pengunjung Bayar Parkir Harus Nontunai

4. Tersangka AS membantu melakukan Pembunuhan berencana kita kenakan pasal 56 Juncto Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan 20 tahun

5. Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved