Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP 2 Oknum Polisi Terlibat Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Senjata dari Jaringan Teroris
Dua oknum polisi terlibat dalam kasus penembakan pegawai Dishub Kota Makassar, sementara senjata yang digunakan di dapat dari Jaringan Teroris.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap dua oknum polisi terlibat dalam kasus penembakan pegawai Dishub Kota Makassar, sementara senjata yang digunakan di dapat dari Jaringan Teroris.
Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang meregang nyawa usai ditembak saat mengendarai sepeda motor di Kota Makassar.
Aksi yang merenggut nyawa Najamuddin Sewang itupun sempat viral di media sosial.
Tak berselang lama, polisi bergerak cepat dan menetapkan sejumlah tersangka termasuk Kasatpol PP Makassar yang diduga otak dari aksi pembunuhan tersebut.
Baca juga: Bupati Nonaktif PPU AGM Ajukan THL dan Pegawai Dishub Jadi Saksi Meringankan di KPK
Baca juga: TERKUAK Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar Oknum Polisi, Pelaku juga Sakit Hati ke Korban
Baca juga: Tatap Mudik Lebaran 2022 Balikpapan, Dishub Masih Fokus Pengawasan Kendaraan Berat
Tak hanya itu, pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang ternyata melibatkan dua oknum polisi.
Hal ini terungkap dari barang bukti yang dihadirkan Polrestabes Makassar saat merilis kasus pembunuhan Najamuddin Sewang, Senin kemarin.
Dilansir dari Tribun-Timur.com dengan judul artikel Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Berikut Perannya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto membenarkan adanya keterlibatan polisi dalam skenario pembunuhan Najamuddin Sewang.
Oknum polisi berinisial SU disinyalir sebagai eksekutor atau penembak Najamuddin.
Sementara inisial CA juga diduga kuat adalah oknum polisi bertindak sebagai pemilik senjata revolver yang digunakan SU.
Hal itu dikuatkan dari register barang bukti pistol atau revolver yang dihadirkan polisi.

Baca juga: Kasatpol PP Makassar Ditangkap, Diduga Otak Pembunuhan Pegawai Dishub, Motifnya Cinta Segitiga
Dalam lembaran register itu, tertulis disita dari tangan bernama inisial CA.
"Untuk tersangka ekskutor kita sampaikan merupakan anggota kita, oknum anggota Polri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu, di kantornya, Senin (18/4/2022) siang.
"Tapi perintah pimpinan tidak ada ditutupi. Kita akan proses dan akan mendapat sanksi berat," tegasnya.
Yang mencengangkan, senjata jenis revolver yang digunakan diperoleh dari jual beli online.
Selain itu, senjata itu juga diperoleh dari penjual yang merupakan jaringan teroris.
"Jadi bahwa pemilik senjata ini beli online. Pemilik senjata ini tak tahu jaringan teroris. Setelah kami telusuri memang ternyata jaringan teroris," tuturnya.
Selain sepucuk senjata, juga disita puluhan amunisi aktif dan proyektil peluru yang menembus punggung Najamuddin Sewang.
Begitu juga uang sekantong dengan nominal Rp 85 juta yang ditemukan di lokasi.
Namun Kombes Pol Budhi Haryanto menyebut bahwa uang itu bukanlah upah, melainkan hanya ucapan terima kasih.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Dishub Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Darat
SU disebut nekat menjadi eksekutor karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan Iqbal Asnan.
"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu. Uang itu sebagai ucapan terima kasih," tuturnya.
Atas penangkapan SU, jumlah tersangka pembunuhan berencana itu pun menjadi lima orang.
Keterlibatan lima orang tersangka itu dijabarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan berencana motif cinta segitiga antara Iqbal Asnan dan wanita R yang dikabarkan dekat dengan korban Najamuddin Sewang.
Berikut rincian lima tersangka dan jerat pasal yang dibacakan Kombes Pol Komang Suartana;
1. Tersangka MIA selaku otak perencanaan disangkakan pasal 55 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun
2. Tersangka SU yang ikut membantu melakukan Pembunuhan dikenakan pasal 55, Pasal 56 Juncto Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.
3. Tersangka CA yang ikut membantu juga melakukan pembunuhan pasal 31 KUHAP ancaman hukuman penjara sumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan
Baca juga: Dishub Samarinda Minta Pengelola Mal Tekankan Pengunjung Bayar Parkir Harus Nontunai
4. Tersangka AS membantu melakukan Pembunuhan berencana kita kenakan pasal 56 Juncto Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan 20 tahun
5. Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.