Berita Nasional Terkini

188 WNI Dipekerjakan Ilegal di Kasino dan Judi Online di Kamboja

188 warga negara Indonesia (WNI) diipekerjakan secara ilegal di kasino dan judi online dengan jam kerja yang eksesif di Kamboja

Editor: Samir Paturusi
Freepik designed by macrovector-official
Ilustrasi- Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha mengungkapkan, 188 warga negara Indonesia (WNI) diipekerjakan secara ilegal di kasino dan judi online dengan jam kerja yang eksesif di Kamboja. 

TRIBUNKALTIM.CO- Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha mengungkapkan, 188 warga negara Indonesia (WNI) diipekerjakan secara ilegal di kasino dan judi online dengan jam kerja yang eksesif di Kamboja.

Mereka adalah korban penipuan. 

Ia mengatakan, kasus ini mulanya terungkap berkat laporan dari masyarakat, keluarga, dan sejumlah WNI yang bekerja di kasino dan judi online di Kamboja.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Kemlu RI dan KBRI kita di Phnom Penh terkait WNI yang dipekerjakan secara tidak prosedural di perusahaan-perusahaan Kasino atau judi online di Kamboja. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak,” kata Judha pada press briefing, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Peran Krusial Prabowo Subianto Dibalik Evakuasi WNI dari Ukraina, Lobi Rusia

Baca juga: NEWS VIDEO Menggunakan Bus, 31 WNI Berhasil Dievakuasi dari Ukraina

Baca juga: Makin Tegang, Rusia dan Ukraina Diambang Perang, Indonesia Siap Evakuasi WNI

Kemlu RI mencatat ada peningkatan kasus yang cukup tinggi. Pada tahun 2021 terjadi 2 kasus besar yang melibatkan 117 WNI. Lalu, di triwulan pertama 2022, bertambah 71 lagi.

Sehingga total WNI yang diselamatkan sejak tahun 2021 ada 188 WNI yang menjadi korban.

“Kami menduga ini merupakan fenomena gunung es. Angka sebenarnya mungkin dapat lebih besar,” ujarnya.

Modus yang digunakan perekrut dengan menjanjikan para WNI tersebut bekerja sebagai customer service di perusahaan startup yang ada di Kamboja.

Persyaratan kualifikasi yang diperlukan juga sangat ringan, dan para WNI dijanjikan mendapatkan penghasilan yang sangat besar.

Korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Phnom Penh, terlebih dulu transit di Singapura.

Setibanya di Kamboja, para WNI di eksploitasi di berbagai perusahaan judi online untuk memasarkan produk-produk cryptocurrency dengan klaim investasi yang tak berdasar dan potensi scamming.

“Perusahaan-perusahaan ini menggunakan modus penjeratan utang, memberlakukan jam kerja yang eksesif, pembatasan ruang gerak dan juga pembatasan komunikasi, dan juga beberapa melakukan proses kekerasan pada WNI,” kata Judha.

Judha mengatakan KBRI Phnom Penh berkomunikasi dengan otoritas setempat, antara lain dengan pihak imigrasi dan kepolisian setempat, sehingga para WNI telah berhasil diselamatkan dari tempat mereka bekerja.

Saat ini juga Kemlu RI bersama Bareskrim Polri telah berada di Kamboja untuk mendukung KBRI Phnom Penh mengidentifikasi korban, mendalami informasi kesaksian dan alat bukti, agar bisa ditindaklanjuti penegakan hukumnya di Indonesia.

Tim juga berkoordinasi dengan penegak hukum di Kamboja untuk penanganan kasus selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved