Berita Nasional Terkini
188 WNI Dipekerjakan Ilegal di Kasino dan Judi Online di Kamboja
188 warga negara Indonesia (WNI) diipekerjakan secara ilegal di kasino dan judi online dengan jam kerja yang eksesif di Kamboja
Dari total 188 korban yang tercatat sejak tahun 2021 tersebut, 162 diantaranya telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air dan 5 WNI lainnya akan dipulangkan minggu depan.
Sedangkan lainnya masih berproses di Kamboja.
Para korban diidentifikasi berasal dari Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Jawa Barat.
Baca juga: Pesan Presiden KKB Papua ke Jokowi: Tolak WNI, Umumkan Kantor Pemerintah dan Hapus Hukum Indonesia
“Kami menyampaikan imbauan agar masyarakat Indonesia hati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri dengan janji-janji yang tidak realistis, baik dari sisi persyaratan kerja hingga janji penghasilan yang besar,” ujar Direktur PWNI BHI.
“Hati-hati juga terhadap tawaran yang dilakukan melalui sosial media. Kemudian melakukan cross check terhadap kredibilitas dan kebenaran tawaran pekerjaan tersebut ke instansi terkait. Antara lain ke Kemenaker, BP2MI maupun Disnaker yang ada di daerah,” lanjutnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemlu: 188 WNI Ditipu Bekerja Unprosedural di Kasino dan Judi Online di Kamboja, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/21/kemlu-188-wni-ditipu-bekerja-unprosedural-di-kasino-dan-judi-online-di-kamboja?page=all.