Berita Bontang Terkini
BPOM Kaltim Temukan 2 Ritel Modern di Bontang Jual Produk Kedaluwarsa
Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Inspeksi Mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Inspeksi Mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern dan pergudangan distributor barrang di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada sidak yang digelar pada, Kamis (21/4/2022), BPOM Kaltim mendatangi 5 toko ritel dan pergudangan distributor barang.
Hasil dari sidak BPOM Kaltim menemukan dua toko ritel yang memajang produk yang telah expired di rak jualan.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Kaltim, Abdul Haris Rauf mengatakan, item barang expired itu merupakan jenis makanan instan, minuman bubuk kemasan, mentega dan terigu.
Baca juga: Awal Mula Kinder Joy Ditarik dari Pasaran oleh BPOM, Bermula dari Kasus Salmonella di Inggris
Baca juga: BPOM Sita Minuman Kopi Stamina Pria, Ada Zat yang Bisa Buat Mata Buta hingga Rusak Ginjal
Baca juga: Surati BPOM Kaltim, Dinkes Berau akan Gelar Sidak di Pasar Ramadan dalam Pekan Ini
Produk yang kadaluwarsa ini diketahui luput dari pengawasan pegawai toko ritel.
"Ada produk yang masa kadaluarsanya habis, November tahun lalu. Tiga produk baru di bulan Maret kemarin dan awal April ini," ungkap Abul Haris Rauf. Kamis (21/4/2022).
Selain produk kadaluwarsa, ada juga ditemukan izin edar produk Industri Rumah Tangga (IRT) yang sudah tidak berlaku, produk tanpa identitas masa expired serta produk kemasan kaleng yang rusak.
Kemudian, salah satu gudang yang disambangi kedapatan menyalahi aturan terkait penyusunan barang.
Secara regulasi, penumpukan kardus berisikan produk maksimal hanya empat tingkat.
Baca juga: Andai Kinder Joy Beredar di Online, BPOM Imbau Jangan Dikonsumsi Tunggu Hasil Uji Sampling Keluar
Selanjutnya, BPOM juga memberikan surat pemberitahuan agar pengelola toko retail modern bisa memperhatikan produk yang mereka jual.
"Tindaklanjutnya kami beri surat peringatan dan mereka akan mengikuti pembinaan," tegasnya.
Termasuk memberikan peringatan soal peredaran produk makanan ringan merek kinder joy di pasokan swalayan atau toko retail modern.
"Iya untuk itu dilarang dulu sampai ada hasil atau izin BPOM RI," pungkasnya.
Baca juga: Pemkab dan BPOM Kaltim Sidak Pasar Ramadan, Tidak Temukan Pangan Berbahaya
Apalagi menjelang Lebaran Idulfitri, tentu daya beli masyarakat semakin meningkat.
Bahkan untuk Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) juga diminta tetap aktif memonitoring. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.