Berita Balikpapan Terkini

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi Khusus Nelayan di Balikpapan, Terancam Denda Rp 60 M

Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kedok penyalahgunaan solar subsidi di Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kedok penyalahgunaan solar subsidi di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Anggota mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai mobil kijang kapsul dan lantas segera mengamankan orang tersebut yang berinisial TH," sebut Thirdy.

Pihaknya kemudian menggeledah mobil yang dikemudikan TH dan menemukan lima buah jeriken berisi solar subsidi sebanyak sekitar 150 liter.

Dari hasil interogasi, TH membeberkan bahwa solar tersebut ia dapat dari tersangka KM dari harga Rp 5.150 dan dijual Kembali ke inisial TH sebesar Rp 8.500.

Baca juga: Lakukan Undercover, Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda Ungkap Kecurangan Pengetap Solar

"TH kemudian menjual kembali secara ecer seharga Rp 9.500," lanjut Thirdy, didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo dan Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam.

Para tersangka kemudian diproses hukum di Polresta Balikpapan.Atas perbuatan yang menyalahi regulasi tersebut, kepolisian melayangkan Pasal 40 ayat (9) UURI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Disamping itu, pelaku juga dijerat UU No 22 Tahun 2021 Tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved