Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Apakah PPPK 2022 dapat THR dan Gaji 13 atau Tidak, Cek Kriteria ASN yang Tak Kebagian
Terjawab sudah apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji 13 atau tidak, cek kriteria ASN yang tidak mendapatkannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji 13 atau tidak, cek kriteria ASN yang tidak mendapatkannya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.
Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Pendaftaran Rekrutmen PPPK 2022, Catat 3 Formasi Prioritas & Perbedaan PPPK sama PNS
Baca juga: Bocoran Pendaftaran PPPK 2022 Kapan Dibuka, Ini 3 Formasi Prioritas & Perbedaan Mencolok dengan PNS
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Catat Jadwal Pencairannya
ASN tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dengan pemberian THR, gaji ke-13 disertai bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," ujar Tjahjo.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Catat Jadwal Pencairannya
Berikut rincian THR dan gaji ke-13 yang didapatkan:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 24.134.000;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 21.237.000;
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000;
d. Anggota kantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 18.340.000.
2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 19.939.000;
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 14.702.000;
c. Eselon III/Pejabat Administrator, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 8.987.000;
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 7.517.000.
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Baca juga: Kemendikbudristek Sediakan Kuota 970.410 PPPK Guru, Pemda Diharapkan Segera Ajukan Formasi
Sekolah Dasar-SMP
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.219.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.613.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.079.000;
SMA-Diploma I
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 3.842.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.329.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.984.000;
Diploma II dan Diploma III
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.138.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.657.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.397.000;
Diploma IV-Strata I (S1)
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 4.735.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar R 5.394.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 6.229.000;
Strata II dan Strata III
a. Masa kerja 10 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.064.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 5.770.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun, THR dan gaji ke-13 diterima sebesar Rp 6.769.000.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.