Berita Nasional Terkini

Pernyataan Panglima TNI Jadi Patokan, Kolonel Inf Priyanto Terlepas dari Jerat Hukuman Mati

Kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, dengan terdakawa Kolonel Inf Priyanto, masih terus berlanjut,

TRIBUNNEWS.COM - GITA IRAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto bersama penasehat hukumnya Mayor CHK TB Harefa dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022). TRIBUNNEWS.COM - GITA IRAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, dengan terdakawa Kolonel Inf Priyanto, masih terus berlanjut.

Kolonel Inf Priyanto bakal terlepas dari jerat hukuman mati, karena hanya dituntut hukuman seumur hidup penjara.

Ternyata, penyebab Kolonel Inf Priyanto terlepas dari jerat hukuman mati, disinyalir ada peran dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Sebagaimana diketahui, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap alasan mengapa pihaknya tidak menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman mati meskipun hal tersebut dimungkinkan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan, kata Wirdel, yakni pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dituntut dengan tuntutan maksimal seumur hidup.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement begitu itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barang kali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022), dilansir dari Tribunnews.com berjudul Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman Mati.

Baca juga: NASIB Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagrek, Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Baca juga: Detik-detik Mortir Diduga Milik TNI AL Nyasar ke Permukiman, Rumah Warga Rusak Parah

Baca juga: Panglima Perang KKB Papua Kumpulkan Anggota Bersenjata di Hutan, Susun Rencana Perang Lawan TNI?

Ia menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan.

Setelah fakta ditemukan, kata dia, dirinya akan melapor kepada kepala untuk kemudian tuntutan tersebut dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.

"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan ini petunjuk dari Orjen TNI. Barang kali beliau dengan staf di sana sudah menyimpulkan jika hukuman ini adalah yang paling cocok," kata Wirdel.

Selain itu, kata dia, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain di antaranya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Priyanto.

"Semuanya akan dipertimbangkan, yang meringankan dipertimbangkan, yang memberatkan dipertimbangkan, fakta itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Wirdel.

Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.

Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved